Berita | Diposting oleh: Admin | Selasa, 06 Oktober 2020 | 1122
Selamat atas kenaikan jabatan Akademik sebagai Profesor, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 76860/MPK/KP/2020.
Selamat atas kenaikan jabatan Akademik sebagai Profesor, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 76860/MPK/KP/2020.
Untuk kelancaran studi, bagi mahasiswa yang belum memenuhi kewajiban keuangan diminta untuk memenuhi...
SelengkapnyaBiaya praktikum kewirausahaan ....
SelengkapnyaSelengkapnya dapat diunduh dimenu download area ....
SelengkapnyaUntuk kelancaran studi, bagi mahasiswa yang belum memenuhi kewajiban keuangan diminta untuk memenuhi...
SelengkapnyaSelengkapnya ketentuan dapat diunduh di menu download area ....
SelengkapnyaProgram Magister Manajemen STIE YKPN Yogyakarta Mempersembahkan ...
Selengkapnya